SOSIALISASI SNPMB 2023 PADA ORANG TUA KELAS XII
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor. 48 tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri, ada 3 pilihan jalur untuk melanjutkan studi. (Kemendikbudristek, 2022).
- Seleksi nasional berdasarkan prestasi
- Seleksi nasional berdasarkan tes
- Seleksi secara mandiri oleh PTN
Seleksi nasional berdasarkan prestasi
Pada seleksi nasional berdasarkan prestasi, seleksi akan berfokus pada pemberian penghargaan tinggi atas kesuksesan pembelajaran yang menyeluruh di pendidikan menengah, meliputi prestasi akademik dan/atau nonakademik. Seleksi nasional berdasarkan prestasi ini dilakukan berdasarkan 2 (dua) komponen, yaitu:
- komponen pertama, yang dihitung berdasarkan rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran paling sedikit 5O% (lima puluh persen) dari bobot penilaian; dan
- komponen kedua, yang dihitung berdasarkan nilai rapor paling banyak 2 (dua) mata pelajaran pendukung Program Studi yang dituju, portofolio, dan/atau prestasi paling banyak 50% (lima puluh persen) dari bobot penilaian. Mata pelajaran pendukung program studi ditetapkan oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 345/M/2022 tentang Mata Pelajaran pendukung program
studi dalam seleksi nasional berdasarkan prestasi (terlampir). Mata pelajaran pendukung ini tidak semuanya merupakan mata pelajaran pilihan di Fase F, tetapi bisa juga dari mata pelajaran umum di Fase F. Prestasi pada komponen ini ditetapkan oleh masing-masing PTN, sedangkan untuk portofolio sebagaimana dikhususkan untuk Program Studi Seni dan Program Studi Olahraga dan ditetapkan oleh masing-masing PTN.
Komposisi persentase komponen pertama dan komponen kedua ditetapkan oleh masing- masing PTN dengan total 100% (seratus persen).
Pemberian bobot minimal 50 persen untuk nilai rata-rata rapor seluruh mata pelajaran ini, diharapkan peserta didik terdorong untuk berprestasi di seluruh mata pelajaran secara holistik, sedangkan untuk pembobotan sisanya, maksimal 50 persen diambil dari komponen penggali minat dan bakat. Hal ini bertujuan agar peserta didik terdorong untuk mengeksplorasi minat dan bakatnya secara lebih mendalam.
Untuk sukses di masa depan peserta didik perlu memiliki kompetensi yang holistik dan lintas disiplin. Contohnya, seorang pengacara harus punya ilmu dasar tentang hukum, tetapi juga harus memiliki ilmu komunikasi yang jadi pembeda. Dengan demikian, peserta didik didorong untuk fokus pada keseluruhan pembelajaran serta menggali minat dan bakatnya sejak dini. Peserta didik diharapkan agar menyadari bahwa semua mata pelajaran adalah penting dan agar mereka membangun prestasinya sesuai dengan minat dan bakat.
Peserta didik yang akan melanjutkan studi dapat melihat daftar mata pelajaran sebagaimana tertuang dalam Lampiran 4 sebagai pedoman umum untuk mengetahui mata pelajaran yang akan menjadi pertimbangan dalam seleksi nasional berdasarkan prestasi. Selain itu, peserta didik sangat disarankan untuk melihat laman (website) perguruan tinggi yang dituju untuk memperoleh informasi mengenai mata pelajaran-mata pelajaran di SMA yang diperlukan untuk mendukung keberhasilan kuliahnya.
Seleksi nasional berdasarkan tes
Seleksi nasional berdasarkan tes ini akan berfokus pada pengukuran kemampuan penalaran dan pemecahan masalah. Seleksi ini merupakan tes skolastik yang menitikberatkan bukan pada hafalan, tetapi kemampuan penalaran peserta didik. Seleksi yang mengukur empat hal:
- potensi kognitif;
- penalaran matematika;
- literasi dalam bahasa Indonesia; dan
• literasi dalam bahasa Inggris.
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 345/M/2022
TENTANG
MATA PELAJARAN PENDUKUNG PROGRAM STUDI DALAM
SELEKSI NASIONAL BERDASARKAN PRESTAS
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET,
DAN TEKNOLOGI TENTANG MATA PELAJARAN PENDUKUNG
PROGRAM STUDI DALAM SELEKSI NASIONAL
BERDASARKAN PRESTASI.
KESATU : Menetapkan mata pelajaran pada jenjang pendidikan
menengah yang merupakan mata pelajaran pendukung
program studi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri
ini.
KEDUA : Mata pelajaran pendukung sebagaimana dimaksud pada
Diktum KESATU merupakan salah satu komponen seleksi
nasional berdasarkan prestasi