PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) 2017/2018
PENGUMUMAN
No. 15/mkks.sma/VI/2017
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU(PPDB) SMA NEGERI KOTA PASURUAN TAHUN PELAJARAN 2017/2018
- PERSYARATAN PESERTA
- Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB, dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari Sekolah (disertai nilai ujian nasional) untuk lulusan pada tahun pelajaran 2016/2017 dan sebelumnya.
- Program paket B memiliki Ijazah dan STL Program Paket B Setara SMP Lulus pada tahun pelajaran 2016/2017 dan sebelumnya.
- Berusia maksimal 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2017/2018 (tanggal 17 Juli 2017)
- Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba, bertato, dan bertindik
- B. KETENTUAN UMUM
- Calon Peserta Didik baru harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan.
- Calon Peserta Didik hanya diijinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali, untuk setiap jalur pendaftarannya.
- Calon Peserta Didik hanya dapat memilih 1 (satu) jenis sekolah tujuan saja yaitu SMA atau
SMK.
- Calon Peserta Didik Baru mengisi dan menyerahkan surat pernyataan Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba, bertato, dan bertindik.
- Calon Peserta Didik yang diterima di sekolah tujuan, wajib mentaati pelaksanaan Wawasan Wiyata Mandala, termasuk ketentuan peraturan sekolah yang berlaku dan membuat surat pernyataan yang ditetapkan kemudian oleh masing-masing sekolah.
- Calon Peserta Didik yang telah diterima (lulus seleksi) wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran sesuai jadwal yang ditentukan.
- Apabila calon Peserta Didik yang diterima tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, calon peserta didik tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
- Bagi yang sudah diterima di salah satu jalur tidak dapat mendaftar di jalur yang lain.
- Untuk daerah dan program keahlian tertentu yang memiliki kekhususan akan diperlakukan ketentuan tersendiri.
- Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk syarat kelengkapan pendaftaran adalah KK yang diterbitkan minimal 1 Januari 2016.
- Penerimaan Peserta Didik baru dengan sistem Online di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk Tahun Pelajaran 2017/2018 pada SMA, SMK, dan SLB tidak dipungut biaya.
- Untuk penentuan hasil Offline dilakukan penetapan oleh Tim Verifikator sekolah SMA/SMK Negeri diketahui Kepala Cabang Dinas.
- JALUR PENDAFTARAN
- Jalur Prestasi (Pagu Maksimal 5%)
- a. Jalur ini diperuntukkan bagi Peserta Didik yang mempunyai Prestasi Akademis dan non
Akademis.
- Prestasi yang diakui dan diperhitungkan adalah prestasi dari kejuaraan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Lembaga yang diakui dan yang bekerja sama dengan pemerintah, bersifat berjenjang mulai tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi sampai dengan Nasional atau Internasional.
- c. Kejuaraan beregu maksimal diikuti 3 orang peserta.
- Syarat-syaratnya :
1) Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan panitia.
2) Menyerahkan Foto Copy SHUN/SKL Asli dari sekolah asal.
3) Menyerahkan Piagam/sertifikat asli dilengkapi dokumentasi (foto) sesuai dengan prestasi yang dimiliki di bidang akademik atau non akademik minimal tingkat Kabupaten/Kota.
4) Surat keterangan berprestasi dari sekolah.
- Jalur Mitra Warga (Pagu Maksimal 5%)
- a. Jalur ini diperuntukkan bagi Peserta Didik yang berasal dari kalangan Keluarga
Miskin/Prasejahtera
- Calon Peserta Didik diberi kesempatan untuk mendaftar pada sekolah yang berdekatan dengan tempat tinggalnya.
- c. Peserta Didik akan dilakukan survey ke tempat tinggalnya oleh Panitia Se d. Syarat-syaratnya :
1) Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan panitia.
2) Menyerahkan Foto Copy SHUN/SKL Asli.dari sekolah asal.
3) Menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa.
4) Menyerahkan Foto Copy Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Kartu Jamkesmas/Kartu Gakin
5) Menyerahkan Foto Copy Kartu Keluarga (KK).
- Jalur Bidik Misi (Pagu Maksimal 3%)
- a. Jalur ini diperuntukkan bagi Peserta Didik yang berasal dari kalangan Keluarga Miskin dan memiliki prestasi akademi
- Calon Peserta Didik diberi kesempatan untuk mendaftar pada sekolah yang berdekatan dengan tempat tinggalnya.
- c. Jalur Bidik Misi akan diseleksi berdasarkan nilai UN dengan nilai rata-rata 8,5 (delapan koma lima) dan tidak ada nilai dibawah 7,0 (tujuh koma nol) untuk setiap mapelny
- Peserta Didik akan dilakukan survey ke tempat tinggalnya oleh Panitia Sekolah. e. Syarat-syaratnya:
1) Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan panitia.
2) Menyerahkan Foto Copy SHUN/SKL Asli dari sekolah asal.
3) Menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa.
4) Menyerahkan Foto Copy Kartu Indonesia Pintar (KIP) /Kartu Jamkesmas/Kartu Gakin.
5) Menyerahkan Foto Copy Kartu Keluarga (KK).
- Jalur Inklusif
- a. Peserta didik berkebutuhan khusus dapat mendaftarkan diri sebagai peserta didik pada sekolah penyelenggara pendidikan inklusif yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur
- SMA dan SMK penyelenggara pendidikan inklusif ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, dan jenjang pendidikan SD dan SMP ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota
- Jalur Umum/Reguler (Online)
- a. Calon Peserta Didik Baru harus datang ke SMAN terdekat untuk melakukan registrasi guna mendapatkan PIN/Password/Token dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Bagi calon Peserta Didik baru lulusan tahun pelajaran 2016/2017 menyerahkan kartu peserta UN dan Kartu Keluarga (KK).
2) Bagi calon Peserta Didik baru lulusan tahun lalu, atau berasal dari luar Provinsi Jawa Timur, atau lulusan kejar Paket B menyerahkan Kartu Keluarga (KK) Asli dan Foto Copy SHUN/SKL Asli dari sekolah asal.
- Jalur reguler adalah calon Peserta Didik/Orang tua/Wali yang akan melaksanakan pendaftaran secara Mandiri (setelah mendapatkan PIN/Password/Token) dan melalui jaringan Online melalui portal : ppdbjatim.net atau ppdb.dindik.jatimprov.go.id
- c. Calon Peserta Didik memilih 2 (dua) sekolah sebagai sekolah tujuan dari 3 (tiga) alternatif yang tersedia sebagai berikut :
1) Pilihan pertama pada sekolah di dalam zona (sekolah terdekat dengan domisili/KK)
dan pilihan kedua sekolah di dalam zona.
2) Pilihan pertama pada sekolah di dalam zona (sekolah terdekat dengan domisili/KK)
dan pilihan kedua sekolah di luar zona.
3) Pilihan pertama pada sekolah di luar zona dan pilihan kedua pada sekolah di dalam zona (sekolah terdekat dengan domisili/KK).
- Calon Peserta Didik hanya diijinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali pendaftarannya.
- e. Seleksi Penerimaan Peserta Didik dilakukan berdasarkan pada :
1) Jumlah total Nilai Ujian Nasional (NUN).
2) Apabila jumlah total nilai UN sama, maka dilakukan urutan sebagai berikut :
- a) Matematika b) IPA
- c) Bahasa Inggris
- d) Bahasa Indonesia
- e) Waktu Pendaftaran (berdasarkan urutan waktu mendaftar)
- PAGU CALON PESERTA DIDIK BARU
- Kartu Keluarga (KK) dari luar Provinsi Jawa Timur maksimal 1%.
- Kartu Keluarga (KK) dari luar Kabupaten/Kota maksimal 10%, terdiri dari :
- a. KK luar Kab/Kota dan SMP/MTs luar Kab/Kota maksimal 5%.
- KK luar Kab/Kota dan SMP/MTs dalam Kab/Kota maksimal 5%.
- Pagu SMA Negeri Kota Pasuruan
- a. SMA Negeri 1 Pasuruan = 252 siswa b. SMA Negeri 2 Pasuruan = 288 siswa c. SMA Negeri 3 Pasuruan = 288 siswa d. SMA Negeri 4 Pasuruan = 288 siswa
- Pembagian Zona SMA Negeri Kota Pasuruan
- a. Zona 1 meliputi SMA Negeri 1 Pasuruan dan SMA Negeri 4 Pasurua b. Zona 2 meliputi SMA Negeri 2 Pasuruan dan SMA Negeri 3 Pasuruan.
- E. JADWAL PELAKSANAAN
No. |
Kegiatan |
Tanggal |
Jam |
Tempat & Keterangan |
1 |
Pendaftaran Jalur Peserta Didik Jalur Prestasi,Mitra
Warga, Bidik Misi Inklusi (offline) |
12 – 14 Juni 2017 |
08.00 – 14.00 WIB |
SMA/SMK Negeri |
Verifikasi dan Validasi |
14 – 16 Juni 2017 |
Internet Online |
||
Pengumuman SMA/SMK |
17 Juni 2017 |
08.00 WIB |
SMA/SMK Negeri |
|
Daftar Ulang Jalur Offline |
17 – 19 Juni
2017 |
08.00 – 14.00 WIB |
SMA/SMK Negeri |
|
2 |
Pengambilan PIN?Token |
05 – 22 Juni 2017 |
08.00 – 14.00 WIB |
SMA/SMK Negeri |
Simulasi PPDB Online |
05 – 22 Juni 2017 |
24 jam |
Internet Online |
|
3 |
Pendaftaran Jalur Umum (Online) |
03 – 06 Juli 2017 |
24 jam |
Internet Online |
4 |
Penutupan Pendaftaran Online Jalu r Umum |
06 Juli 2017 |
24.00 WIB |
Internet Online |
5 |
Pengumuman Hasil PPDB |
07 Juli 2017 |
00.30 WIB |
Internet Online |
6 |
Daftar Ulang |
07 – 08 Juli 2017 |
08.00 – 15.00 WIB |
SMA/SMK Negeri tujuan |
7 |
Hari Pertama Masuk Sekolah |
17 Juli 2017 |
SMA/SMK Negeri tujuan |
Pasuruan, 30 Mei 2017
PANITIA PPDB
MKKS SMAN KOTA PASURUAN